Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat upaya perlindungan bagi pekerja rentan melalui rekonsiliasi data program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pekerja rentan di berbagai sektor mendapatkan perlindungan sosial yang tepat sasaran, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi.
Proses rekonsiliasi data dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan validitas dan sinkronisasi data penerima manfaat.
Pemerintah provinsi menilai pendataan yang akurat sangat penting agar program perlindungan sosial dapat berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pekerja rentan sendiri meliputi kelompok pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja lepas yang umumnya belum memiliki perlindungan jaminan kerja secara memadai.
Melalui program ini, pemerintah berharap para pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, sehingga memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Selain memperkuat perlindungan sosial, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi risiko sosial ekonomi di kalangan pekerja rentan.
Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial secara berkelanjutan.