Jakarta, 6 Mei 2026 – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bengkulu menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berbagai dampak negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mental, emosional, dan sosial anak. Penggunaan media sosial tanpa pengawasan disebut berisiko memicu kecanduan, paparan konten negatif, hingga gangguan psikologis pada anak dan remaja.
Menurut pihak DP3AP2KB, anak-anak masih berada dalam fase perkembangan sehingga membutuhkan perlindungan ekstra dalam penggunaan teknologi digital. Karena itu, pembatasan akses media sosial dianggap sebagai salah satu upaya untuk menjaga tumbuh kembang mereka tetap sehat.
Selain pembatasan usia, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pendampingan dan edukasi mengenai penggunaan internet secara bijak disebut menjadi langkah yang tidak kalah penting dibanding sekadar membatasi akses.
Pemerintah daerah juga mendorong adanya kerja sama antara sekolah, keluarga, dan platform digital untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak.
Di sisi lain, media sosial memang memiliki manfaat dalam mendukung komunikasi dan akses informasi. Namun, penggunaan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai persoalan seperti perundungan digital, penyebaran informasi palsu, hingga penurunan konsentrasi belajar.
Wacana pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun belakangan menjadi perhatian di berbagai daerah, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan gadget dan internet pada usia dini.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mampu melindungi anak-anak tanpa menghambat pemanfaatan teknologi secara positif.