Jakarta, 6 Mei 2026 – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu mengikuti seminar nasional sebagai upaya memperkuat kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran petugas pemasyarakatan guna meningkatkan pemahaman terhadap berbagai perubahan aturan hukum yang akan diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Melalui seminar nasional ini, peserta mendapatkan pembahasan terkait substansi aturan baru, mekanisme pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum secara umum.
Pihak LPP Bengkulu menilai pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru sangat penting agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam menghadapi perubahan regulasi yang dinilai cukup signifikan dalam sistem hukum nasional.
Pembaruan KUHP dan KUHAP sendiri disebut membawa sejumlah penyesuaian terhadap perkembangan sosial, teknologi, dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Dengan mengikuti seminar nasional tersebut, LPP Bengkulu berharap seluruh petugas semakin siap menghadapi implementasi aturan baru sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.