Way Kanan, 4 September 2026 – Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan sekitar 1.200 keluarga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Register 44 di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dapat melanjutkan panen tebu setelah persoalan administrasi yang sebelumnya menghambat aktivitas mereka mendapatkan jalan keluar. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman meninjau langsung proses panen di kawasan tersebut dan memastikan keputusan pemerintah telah memberikan kepastian kepada masyarakat. Sekitar 3.000 hektare tanaman tebu dilaporkan telah dipanen dari keseluruhan areal yang mencapai sekitar 6.000 hektare. Panen tersebut memiliki arti penting karena ribuan keluarga dan pekerja menggantungkan sumber penghasilan dari aktivitas perkebunan di kawasan Register 44. Sebelumnya, petani sempat menghadapi ketidakpastian karena persoalan administrasi antara pengelola kawasan dan Kementerian Kehutanan membuat kegiatan pemanenan tidak dapat dilakukan sesuai waktu yang direncanakan. Pemerintah kemudian melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tanaman yang telah dibudidayakan masyarakat tetap dapat dipanen.
Dudung mengatakan dirinya ingin memastikan secara langsung bahwa penyelesaian yang sebelumnya disepakati pemerintah benar-benar terlaksana di lapangan. Kunjungan ke Register 44 dilakukan setelah KSP memfasilitasi pembahasan persoalan petani melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan maupun kepentingan terhadap pengelolaan kawasan dan aktivitas perkebunan tebu. Pemerintah menyadari persoalan administrasi tidak boleh membuat petani kehilangan seluruh hasil investasi yang telah mereka keluarkan untuk menanam dan merawat tebu. Tanaman yang sudah memasuki masa panen juga memiliki batas waktu tertentu sehingga keterlambatan terlalu panjang dapat menurunkan kualitas dan nilai ekonominya. Atas dasar itu, penyelesaian diarahkan agar petani dapat terlebih dahulu melakukan pemanenan sembari pemerintah menyiapkan landasan yang lebih kuat untuk keberlanjutan program.
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah aktivitas panen tebu di Register 44 terhambat akibat masalah administratif yang berkaitan dengan PT Inhutani V dan Kementerian Kehutanan. Petani yang telah menanam tebu menggunakan modal sendiri maupun pembiayaan lainnya menghadapi risiko kerugian apabila tanaman tidak segera dipanen. Sebagian tanaman bahkan disebut seharusnya sudah memasuki masa panen beberapa bulan sebelumnya. Kondisi tersebut kemudian mendorong perwakilan petani menyampaikan aspirasi langsung kepada KSP agar pemerintah membantu mencari penyelesaian. Mereka menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan berasal dari aktivitas budidaya petani, tetapi berkaitan dengan aspek administratif pengelolaan kawasan. Aspirasi tersebut akhirnya menjadi dasar bagi KSP untuk mempertemukan berbagai pihak sehingga penyelesaian dapat dicari tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Hasil koordinasi KSP dengan Kementerian Kehutanan kemudian membuka jalan agar masyarakat dapat melakukan panen. Surat dari Inhutani kepada Kementerian Kehutanan telah mendapatkan respons sehingga kegiatan pemanenan dapat kembali berlangsung. Dudung juga menyampaikan bahwa masyarakat nantinya dapat melakukan penanaman kembali setelah persoalan yang menghambat aktivitas mereka mendapatkan penyelesaian. Namun pemerintah tetap berupaya memperkuat dasar hukum bagi keberlanjutan program kemitraan di kawasan Register 44. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerbitan Peraturan Presiden yang diharapkan memberikan kepastian lebih kuat mengenai pengelolaan dan keberlanjutan aktivitas masyarakat. Dengan adanya dasar hukum yang lebih jelas, persoalan serupa diharapkan tidak kembali muncul pada musim tanam dan panen berikutnya.
Kawasan Register 44 mempunyai nilai ekonomi besar bagi masyarakat Way Kanan karena menjadi tempat bergantungnya ribuan orang. Sekitar 1.200 kepala keluarga tergabung dalam 61 KTH yang menjalankan kegiatan perkebunan tebu di kawasan tersebut. Aktivitas perkebunan juga memberikan pekerjaan kepada sekitar 3.000 orang, mulai dari kegiatan budidaya, pemeliharaan, penebangan, pengangkutan, hingga berbagai pekerjaan pendukung lainnya. Karena itu, terhentinya aktivitas panen tidak hanya memberikan dampak terhadap pemilik atau penggarap lahan, tetapi juga pekerja yang memperoleh pendapatan dari rantai produksi tebu. Ketika panen kembali berjalan, aktivitas ekonomi masyarakat dapat bergerak kembali setelah sebelumnya menghadapi ketidakpastian. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menempatkan penyelesaian masalah Register 44 sebagai persoalan yang membutuhkan koordinasi cepat.
Pemerintah tetap menekankan bahwa keberlanjutan kegiatan harus memperhatikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan. Pengelolaan lahan tidak dapat hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi, tetapi juga harus memenuhi ketentuan mengenai penggunaan kawasan dan tanggung jawab pihak yang terlibat. Perum Perhutani dan PT Inhutani V didorong mengoptimalkan pengelolaan Register 44 dengan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kelengkapan administrasi perlu diselesaikan agar aktivitas masyarakat mempunyai kepastian dan tidak kembali terganggu oleh persoalan serupa. Pemerintah ingin manfaat ekonomi bagi masyarakat berjalan seiring dengan kepastian hukum serta pengelolaan aset negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Keseimbangan tersebut menjadi penting karena keberlanjutan program akan melibatkan kepentingan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Lampung juga melihat penyelesaian persoalan panen Register 44 sebagai momentum memperkuat sektor perkebunan tebu di daerah. Lampung merupakan salah satu wilayah penting dalam produksi tebu nasional dengan areal perkebunan yang luas dan rantai industri gula yang telah berkembang. Produksi gula kristal putih di provinsi tersebut mencapai sekitar 724.068 ton dari areal sekitar 144.096 hektare dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp12,6 triliun. Potensi tersebut membuat keberlanjutan produksi tebu memiliki arti strategis tidak hanya bagi petani, tetapi juga bagi industri dan kebutuhan gula nasional. Pemerintah daerah berharap sinergi dengan pemerintah pusat dapat terus diperkuat agar produktivitas petani meningkat. Pengembangan juga diarahkan menuju hilirisasi sehingga nilai tambah komoditas tidak berhenti pada produksi bahan baku.
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menempatkan hamparan tebu Register 44 sebagai hasil kerja masyarakat yang memiliki hubungan langsung dengan kehidupan ribuan keluarga. Aktivitas perkebunan di kawasan tersebut telah membentuk mata rantai ekonomi yang melibatkan petani hingga pekerja lapangan. Karena itu, kepastian mengenai panen menjadi sangat penting untuk menjaga pendapatan masyarakat sekaligus mempertahankan aktivitas ekonomi lokal. Panen yang terlambat berpotensi menurunkan kualitas tebu dan memengaruhi pendapatan yang diterima petani. Keputusan pemerintah yang memungkinkan kegiatan kembali berlangsung memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan tanaman yang sudah mereka budidayakan. Ke depan, kepastian mengenai pola kemitraan dan pengelolaan kawasan menjadi bagian yang perlu diselesaikan agar petani dapat melakukan perencanaan usaha secara lebih baik.
Ketua Forum KTH Register 44 Provinsi Lampung Edison menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat dalam membantu menyelesaikan hambatan yang sebelumnya dihadapi para petani. Masyarakat berharap program kemitraan di kawasan tersebut dapat terus berlangsung sehingga sumber penghidupan ribuan keluarga dan pekerja tetap terjaga. Kepastian untuk menanam kembali menjadi salah satu hal penting karena petani membutuhkan keberlanjutan usaha setelah panen tahun ini selesai. Tanpa kepastian jangka panjang, masyarakat berpotensi kembali menghadapi persoalan ketika memasuki musim tanam berikutnya. Karena itu, rencana pemerintah memperkuat landasan hukum program mendapatkan perhatian besar dari kelompok tani. Petani berharap penyelesaian yang dicapai saat ini menjadi awal dari sistem pengelolaan yang lebih jelas dan tidak hanya menjadi solusi sementara.
KSP memastikan pemerintah akan terus mengawal penyelesaian persoalan Register 44 agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola kawasan. Panen sekitar 3.000 hektare yang telah berjalan menjadi bukti bahwa hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga mulai memberikan dampak nyata kepada petani. Masih terdapat areal lain yang harus menyelesaikan proses panen sehingga kelancaran kegiatan akan terus menjadi perhatian. Pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang melalui penguatan dasar hukum agar kemitraan petani dapat berlangsung dengan kepastian lebih baik. Bagi sekitar 1.200 keluarga dan ribuan pekerja, keputusan tersebut memberikan kesempatan mempertahankan sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada perkebunan tebu. Penyelesaian Register 44 diharapkan sekaligus menjadi contoh bagaimana kepastian hukum, pengelolaan kawasan, kepentingan negara, dan perlindungan terhadap petani dapat dijalankan secara seimbang.