Bandung, 3 Agustus 2026 – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang dinilai lalai terkait polemik penebangan 10 pohon di kawasan Cihapit, Kota Bandung. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa setiap kebijakan maupun tindakan yang menyangkut ruang terbuka hijau harus dilaksanakan sesuai prosedur, memperhatikan aspek lingkungan, serta melalui mekanisme administrasi yang jelas. Menurut Dedi, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka evaluasi dan pemberian sanksi perlu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional dan akuntabel.
Permintaan tersebut muncul setelah penebangan 10 pohon di depan kawasan lapangan padel Cihapit menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Keberadaan pohon-pohon tersebut sebelumnya dinilai memiliki fungsi penting sebagai bagian dari ruang hijau perkotaan yang memberikan keteduhan, membantu menyerap air hujan, serta mendukung kualitas udara di kawasan sekitar. Setelah penebangan dilakukan, lokasi bekas pohon diketahui mengalami perubahan fisik, termasuk dilakukan pengecoran menggunakan beton dan pemasangan pagar di area tersebut. Kondisi itu semakin meningkatkan perhatian masyarakat terhadap proses penataan kawasan serta mekanisme pengambilan keputusan yang mendasarinya.
Dedi Mulyadi menilai bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan fasilitas publik dan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau ditemukan unsur kelalaian dari aparatur, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah evaluasi secara menyeluruh. Pemberian sanksi, apabila memang terbukti terdapat pelanggaran, dipandang sebagai bagian dari pembinaan aparatur sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dapat dijalankan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan serupa pada masa mendatang.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan melakukan penelusuran terhadap seluruh proses yang berkaitan dengan penebangan pohon tersebut, mulai dari perencanaan, proses perizinan, hingga pelaksanaan di lapangan. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan regulasi yang mengatur pengelolaan ruang terbuka hijau dan lingkungan perkotaan. Selain itu, hasil evaluasi juga dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah perbaikan agar setiap kebijakan pembangunan di masa mendatang tetap mempertimbangkan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat. Transparansi dalam menyampaikan hasil evaluasi juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan.
Polemik mengenai penebangan pohon di kawasan Cihapit kembali membuka diskusi mengenai pentingnya keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan. Pengamat tata kota menjelaskan bahwa pohon di kawasan perkotaan memiliki manfaat yang sangat besar, tidak hanya sebagai elemen penghijauan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem ekologis yang membantu mengurangi suhu udara, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hijau perlu melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi kawasan perkotaan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerhati kebijakan publik juga menilai bahwa evaluasi terhadap aparatur merupakan langkah yang wajar apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan suatu kebijakan. Namun demikian, proses tersebut tetap harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh, sehingga setiap keputusan mengenai sanksi memiliki dasar yang kuat. Prinsip profesionalisme dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap aparatur menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. Dengan mekanisme evaluasi yang baik, pemerintah dapat memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan.
Selain aspek administratif, peristiwa ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Berbagai kalangan mendorong agar setiap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi keberadaan pepohonan atau ruang hijau melibatkan kajian lingkungan yang komprehensif serta komunikasi yang terbuka kepada masyarakat. Pendekatan partisipatif dinilai mampu meminimalkan munculnya polemik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami alasan di balik setiap kebijakan yang diambil. Dengan demikian, pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan secara seimbang tanpa mengabaikan kepentingan publik.
Permintaan Dedi Mulyadi kepada Wali Kota Bandung untuk memberikan sanksi apabila terbukti terdapat kelalaian dalam polemik penebangan 10 pohon di kawasan Cihapit menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Langkah evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai proses yang telah berlangsung sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola kebijakan di masa mendatang. Masyarakat juga berharap setiap keputusan yang berkaitan dengan ruang publik dan lingkungan hidup dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan kepentingan bersama. Dengan pengawasan yang baik, koordinasi yang kuat, dan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, pengelolaan ruang hijau di kawasan perkotaan diharapkan semakin mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat.