Jakarta, 4 Mei 2026 – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu menegaskan bahwa produk minyak goreng dengan merek “Bumi Merah Putih” belum memiliki izin edar resmi. Penegasan ini disampaikan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk konsumsi.
Pihak BPOM menyebut bahwa setiap produk pangan yang beredar wajib memiliki izin edar sebagai bentuk jaminan keamanan dan kualitas. Tanpa izin tersebut, produk tidak dapat dipastikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan adanya nomor izin edar yang tertera pada kemasan.
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran produk tanpa izin akan terus dilakukan. BPOM menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk penarikan produk dari peredaran.
Pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya. Kesadaran konsumen dinilai menjadi faktor utama dalam menekan peredaran produk ilegal.
Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum memasarkan produk. Proses perizinan dinilai penting untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih produk minyak goreng serta mengutamakan keamanan dan kualitas dalam konsumsi sehari-hari.