Jakarta, 4 November 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya. Informasi tersebut diterima Presiden melalui laporan langsung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Yusril menyampaikan penjelasan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan komunikasi dan kepentingan nasional.
Yusril menjelaskan bahwa Kapolri memiliki kewajiban melaporkan persoalan penting yang menyangkut keamanan negara kepada Presiden. Terlebih, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri dan pejabat pemerintahan. Ia menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena tujuan penyadapan belum diketahui secara pasti. Pemerintah perlu memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu atau penyalahgunaan kewenangan. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap pihak yang terlibat serta motif di balik kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH yang diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan kegiatan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, dan sejumlah pihak lainnya. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan nomor telepon tanpa dilengkapi permintaan resmi penyidik maupun laporan polisi. Kegiatan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Penyidik menemukan dugaan penghapusan catatan aktivitas sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena berkaitan dengan penggunaan perangkat dan kewenangan institusi. Aparat penegak hukum terus menelusuri bukti elektronik untuk memperjelas kronologi serta tujuan tindakan tersebut.
Yusril menyatakan Presiden Prabowo telah memerintahkan agar perkara ditangani secara tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan diminta berlangsung objektif tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. Pemerintah juga berencana mengevaluasi mekanisme penggunaan perangkat penyadapan di lingkungan lembaga negara. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan penyadapan memiliki dasar hukum dan pengawasan yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan pada masa mendatang.
Pemerintah mempertimbangkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan kementerian yang menangani urusan politik dan keamanan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan komunikasi pejabat negara dan keamanan informasi pemerintahan. Yusril menekankan bahwa sejumlah institusi memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan tertentu yang diatur undang-undang. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang ketat menjadi penting agar teknologi penyadapan tidak digunakan di luar kepentingan hukum.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan, sementara pemeriksaan terhadap pihak lain masih berlangsung. Pemerintah menegaskan pentingnya pengungkapan perkara secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai keamanan komunikasi pejabat negara. Penyelesaian kasus ini juga diharapkan menjadi dasar pembenahan sistem pengawasan internal. Proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.