Jakarta, 7 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat upaya perlindungan bagi pekerja rentan melalui penguatan pendataan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lebih banyak pekerja nonformal dan kelompok rentan memperoleh akses perlindungan sosial yang memadai, terutama bagi mereka yang selama ini belum terjangkau program jaminan ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah menilai pekerja rentan seperti buruh harian, petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja informal lainnya memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun ketidakpastian ekonomi.
Karena itu, pendataan yang lebih akurat dinilai penting agar program perlindungan sosial dapat tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemprov Bengkulu menyebut percepatan pendataan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten serta kota.
Selain pengumpulan data, pemerintah juga mendorong peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya kepesertaan Jamsostek bagi pekerja informal yang selama ini masih minim pemahaman terhadap manfaat perlindungan sosial.
Pengamat ketenagakerjaan menilai perlindungan pekerja rentan menjadi isu penting karena sebagian besar tenaga kerja di sektor informal belum memiliki jaminan sosial yang memadai.
Padahal, risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau kondisi tertentu dapat berdampak besar terhadap kehidupan ekonomi keluarga.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai mampu memberikan perlindungan dasar seperti santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga dukungan finansial bagi keluarga pekerja.
Selain itu, keberadaan perlindungan sosial juga dianggap membantu meningkatkan rasa aman dan stabilitas ekonomi masyarakat pekerja.
Pemerintah daerah berharap melalui pendataan Jamsostek 2026, cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat Bengkulu dapat meningkat secara signifikan.
Pengamat sosial menilai pekerja informal selama ini menjadi kelompok yang cukup rentan terhadap tekanan ekonomi karena banyak bekerja tanpa perlindungan hukum maupun jaminan sosial.
Karena itu, perluasan kepesertaan jaminan sosial dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mengurangi risiko kemiskinan akibat kehilangan pendapatan.
Selain pendataan, pemerintah juga disebut terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar proses pendaftaran peserta dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Peningkatan literasi masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial juga menjadi perhatian karena masih banyak pekerja yang belum memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
Pengamat kebijakan publik menilai program perlindungan pekerja rentan harus menjadi prioritas karena sektor informal memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi daerah.
Dengan perlindungan yang lebih luas, diharapkan masyarakat pekerja dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan rasa aman dan memiliki ketahanan lebih baik terhadap risiko sosial maupun ekonomi.
Melalui percepatan pendataan Jamsostek 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara lebih merata dan berkelanjutan.